You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
APBD 2014
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2014 kepada dewan, Jumat (18/7). Total nilai RAPBD Perubahan DKI 2014 mencapai Rp 72,9 triliun.
photo doc - Beritajakarta.id

APBD Perubahan DKI Disahkan Akhir Agustus

Pengesahan ABPD Perubahan DKI Jakarta dipastikan mundur dari jadwal. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta baru menyerahkan Rancangan APBD Perubahan 2014 pada  Jumat (18/7). Diperkirakan pengesahannya baru dapat dilakukan akhir Agustus mendatang.

Ya target optimisnya gitu, kami juga ada target sendiri minggu keempat Agustus

Wakil Ketua DPRD DKI, Triwisaksana usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI menjelaskan, bahwa setelah penyampaian RAPBD Perubahan tersebut  maka DPRD akan membahasnya di tingkat komisi dan badan anggaran.

"Kalau melihat sekilas rasanya tidak ada yang mengherankan, namun kita melihat ada peningkatan pada jumlah pengeluaran pembiayaan pengeluaran perkiraan, PMP kepada BUMD, kami menyambut positif perluasan ruang gerak karena dialihkan," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, Jumat (18/7).

Penyerapan APBD Rendah, SKPD Diminta Profesional

Mengenai pengesahannya sendiri, pria yang akrab disapa Sani ini optimis maksimal pada minggu keempat Agustus, RAPBD Perubahan sudah menjadi Perda APBD Perubahan. "Ya target optimisnya gitu, kami juga ada target sendiri minggu keempat Agustus," tukasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan,  APBD DKI 2014 mengalami peningkatan Rp 905,36 miliar atau 1,26 persen dari Rp 72 triliun menjadi Rp 72,90 triliun.

Basuki mengatakan, peningkatan anggaran DKI 2014 terlihat dari  penambahan pendapatan daerah dari Rp 64,71 triliun menjadi Rp 65,04 triliun. Serta belanja daerah berkurang dari Rp 64,88 triliun menjadi Rp 64,15 triliun.

"Penambahan itu juga disebabkan penerimaan pembiayaan bertambah dari Rp 7,28 triliun menjadi Rp 7,86 triliun. Begitu pula dengan pengeluaran pembiayaan yang bertambah dari Rp 7,12 triliun menjadi Rp 8,75 triliun," ujarnya.

Ia mengungkapkan,  APBD Perubahan  dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, yakni terjadinya pelampauan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan.

"Ini  sesuai dengan PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah," paparnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2697 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2244 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1647 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1051 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1015 personBudhi Firmansyah Surapati